Hijrahnya nabi kita yaitu Nabi Muhammad SAW..
A. Pengertiah Hijrah
Hijrah
menurut bahasa berarti meninggalkan,
menjauhkan diri dan berpindah tempat.
Seseorang dikatakan hijrah jika sudah
memenuhi 2 syarat yaitu, yang pertama ada sesuatu yang ditinggalkan
dan kedua ada sesuatu yang di tuju (tujuan). Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan
yang di lakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekkah
ke Madinah, dengan tujuan mempertahankandan menegakkan risalah Allah, berupa
Akidah dan
Secara
garis besar hijrah terdiri dari dua macam yaitu :
1. Hijrah Makaniyah
Hijrah Makaniyah y aitu
meninggalkan suatu tempat selama masa kenabiyan, peristiwa hijrah makaniyah telah terjadi 3 kali yaitu:
a. Hijrah ke Habasya
Hijrah ke habasya sebagai
hijrahpertama adalah hijrah yang di lakukan oleh sebagian sahabat Nabi saw.
Mereka neninggalkan mekkah menuju ke habasyah (Abbesinia, Ethiopia) dalam
rangka mencari tempat yang lebih aman, karena di mekkah kaum musyrikin terus
melakukan tekanan, intimidasi, dan tribulasi kepada para pengikut Nabi saw.
Hijrah Habasyah terjadi 2 kali. Nabi muhammad tidak ikut serta hijrah ke
habasyah.
b. Hijrah ke Thaif
Hijrah ke thaif sebagai hijrah
ke dua adalah hijrah yang di lakukan oleh Nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad saw
meninggalkan mekkah menuju ke thaif karena kaum musyrikin semakin meningkatkan
intimidasinya terhadap diri beliau, setelah Abu Thalib – paman dan sekaligus
penjamin beliau, telah meninggal. Namun setelah sampai di Thaif, ternyata Nabi
Muhammad saw justru diusir oleh para penduduknya.
c. Hijrah ke Madinah (yasrib)
Hijrah yang ketiga adalah
hijrah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Dan para sahabatnya. Hijrah ke
yasrib yang telah di ubah namanya menjadi Madinah, memberikan harapan besar
kepada masa depan dakwah islam. Rasulullah saw bersama para sahabatnya
berhijrah dari Makkah ke Yatsrib – yang belakangan kemudian di ubah namanya
oleh Nabi saw menjadi Madinah. Hijrah ini di lakukan pada tahun ke-13 kenabian
(622M).
2. Hijrah Maknawiyah
Hijrah Maknawi pengertiannya
di tegaskan oleh Nabi Muhammad saw dalam hadits nya “ seorang muslim adalah
seseorang yang menghindari menyakiti muslim lainnya dengan lidah dan tangannya.
Sedangkan orang yang berhijrah
adalah orang yang meninggalkan semua apa yang dilarang oleh Allah.” (shahih Al
Bukhari, Kitabul Imam, Bab 4 Hadits No 10)
Secara maknawiyyah hijrah di
bedakan menjadi 4 macam yaitu :
a.
Hijrah I’tiqadiyah yaitu hijrah keyakinan.
b.
Hijrah Fikriyah.
c.
Hijrah Syu’uriyyah.
d.
Hijrah Sulukiyyah
Peristiwa hijrah menjadi nama kalender islam yang di tetapkan pertama
oleh Khalifah Umar bin Khatab ra, sebagai jawaban atau surat gubernur Abu Musa
Al-As’ari. Khalifah umar menetapkan tahun hijriyah untuk menggantikan
penanggalan yang di gunakan bangsa Arab sebelumnya. Khalifah Umar memilih
peristiwa hijrah sebagai kalender islam, karena Hijrah Rasulullah saw dan para
sahabat dari Mekkah ke Madinah merupakan peristiwa paling monumental dalam
perkembangan dakwah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar